Tak Hanya Satu, Jadi Tersangka KPK, Azis Syamsuddin Diduga Terlibat di Tiga Kasus Suap
Hukum | 25 September 2021, 12:31 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pada Sabtu (25/9/2021) dini hari.
Azis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
“Tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sampai dengan 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konfernsi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu dini hari tadi.
Sebelumnya, nama Azis Syamsuddin juga dikaitkan dalam dua kasus kasus lain yaitu dugaan suap Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan Walikota Tanjung Balai M Syahrial.
Keterlibatan Azis di tiga perkara ini terendus dari surat dakwaan mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Baca juga: Ditahan KPK karena Dugaan Suap, Berikut Harta Kekayaan Azis Syamsuddin yang Mencapai Rp100 Miliar
Kasus Eks Bupati Kutai Kertanegara
Dalam kasus ini, Azis diduga berperan mengenalkan penyidik Stepanus Robin Patujju dan pengacara Maskur Husain dengan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari pada Oktober 2020.
“Bahwa pada bulan Oktober 2020, Terdakwa (Stepanus Robin) dikenalkan kepada Rita Widyasari oleh Azis Syamsuddin,” kata JPU KPK dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/9/2021).
Robin dan Maskur janjikan Rita bisa mengembalikan aset-aset Rita yang disita KPK dengan imbalan 50 persen nilai aset, dan Robin meminta fee sebesar 5,2 miliar.
Adapun Rita adalah tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) selama menjabat sebagai Bupati di Kutai Kartanegara. Selain itu, ia juga merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi sebesar Rp 116,7 miliar yang divonis 10 tahun penjara pada 6 Juli 2018.
Kasus Wali Kota Tanjung Balai
Kemudian pada kasus ini, Azis diketahui memperkenalkan Wali Kota nonaktif Tanjung Balai, M Syahrial dengan Robin dan Maskur.
Robin dijanjikan mampu menyelesaikan kasus M Syahrial di KPK dengan imbalan Rp1,7 miliar, namun dalam realisasinya sebesar Rp 1,6 miliar.
Dalam kasus ini, M Syahrial divonis dua tahun penjara karena terbukti menyuap Robin. Syahrial juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan.
Baca juga: Wali Kota Tanjungbalai Nonaktif M Syahrial Divonis 2 Tahun Penjara Perkara Suap
Kasus DAK Lampung Tengah
Kemudian, pada Agustus 2020, Robin dimintai tolong Azis Syamsyuddin mengurus kasus yang melibatkan dirinya dan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Robin dan Maskur masing-masing meminta imbalan Rp2 miliar atau USD36 ribu kepada Azis dan Aliza.
Dalam perkara ini, Azis sebelumnya juga sempat dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI atas dugaan pelanggaran kode etik.
Laporan itu merujuk pada pengakuan mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, usai sidang.
Mustafa menyebut Azis, yang kala itu menjabat Ketua Badan Anggaran DPR menerima fee 8 persen dari DAK Lampung Tengah 2017. Namun, Azis sempat membantah tudingan tersebut.
Baca juga: KPK akan Panggil Azis Syamsuddin Dalami Kasus Suap Penanganan Perkara Korupsi di Lampung Tengah
Penulis : Baitur Rohman Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV