> >

KPK Tahan Azis Syamsuddin, Golkar Segera Lakukan Pergantian Wakil Ketua DPR

Hukum | 25 September 2021, 06:45 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri menggelar jumpa pers terkait penahanan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (25/9/2021). Azis Syamsuddin ditetapkan tersangka dugaan kasus suap dana alokasi khusus (DAK) di Lampung Tengah. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kasus yang tengah ditangani KPK di Lampung Tengah.

Keterangan itu disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada Sabtu (25/9/2021) dini hari.

“Saudara AZ, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Periode 2019-2024 (ditetapkan) sebagai tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji dalam penanganan perkara yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah,” kata Firli Bahuri.

Baca Juga: Detik-detik Azis Syamsuddin Digelandang ke KPK, Sempat Tak Penuhi Panggilan dengan Dalih Isoman

Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar Supriansa mengatakan, pihaknya belum mengambil sikap untuk menunjuk kader yang akan menggantikan Azis sebagai wakil ketua DPR tersebut. 

Supriansa mengaku, setidaknya dalam dua hari ke depan, pihaknya akan melakukan konsolidasi internal partai untuk membahas persoalan tersebut. 

Pada prinsipnya, kata Supriansa, Golkar menghargai semua proses hukum yang berjalan di KPK. Golkar merespons positif semua langkah yang dilakukan KPK terkait penyidikan kasus berkenaan dengan Azis.

Namun setelah Azis ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK, lanjut Supriansa, sesuai mekanisme partai, Golkar akan melakukan penggantian posisi Azis sebagai Wakil Ketua DPR.

"Kita akan lihat nanti perkembangannya satu, dua hari ke depan. Karena itu ada mekanisme di internal Partai Golkar," kata Supriansa kepada Kompas TV, Jumat (24/9/2021). 

Adapun, terkait keanggotaannya sebagai kader Golkar, keputusan akan diambil setelah kasus yang menimpa Azis berkekuatan hukum tetap.

"Golkar akan melakukan rapat di bawah pimpinan Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto yang nantinya dibicarakan tentang proses pergantian pak Azis di DPR jika statusnya jadi tersangka," terang Supriansa.

Baca Juga: Profil Azis Syamsuddin, Politisi Partai Golkar yang Jadi Tersangka Kasus Suap

Untuk diketahui, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Senin (13/9/2021) diungkap Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin dan rekan di partainya Aliza Gunado disebut memberi suap Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta) ke penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Uang sekitar Rp3,613 miliar diberikan dalam tujuan untuk mengurus kasus di Lampung Tengah.

Keterangannya tersebut diungkap jaksa penuntut umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/9/2021).

“Bahwa untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado di KPK, terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain telah menerima uang dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta),” kata Lie Putra Setiawan.

Penulis : Hedi Basri Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU