Azis Syamsuddin Tersangka Suap, KPK: Sebagai Wakil Rakyat Harusnya Jadi Contoh agar Tidak Korupsi
Berita utama | 25 September 2021, 06:19 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin resmi menjadi tersangka dugaan kasus suap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menyayangkan perbuatan Azis Syamsuddin yang sebagai penyelenggara negara dan wakil rakyat seharusnya menjadi contoh agar tidak melakukan korupsi.
"Karena sesungguhnya sebagai penyelenggara negara dan wakil rakyat yang telah menerima kepercayaan oleh rakyat tidak semestinya melakukan perbuatan tersebut dan selayaknya menjadi contoh kita semua untuk dharma bakti kita, karya kita kepada bangsa negara dan juga pengabdian kita kepada ibu pertiwi untuk terus menghindari praktik-praktik korupsi dan tentu kita punya mimpi Indonesia bebas dari korupsi," papar Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu dini hari tadi (25/9/2021).
Firli mengatakan pihaknya menyayangkan perbuatan Azis Syamsuddin yang terjerat kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Baca Juga: Detik-detik Azis Syamsuddin Digelandang ke KPK, Sempat Tak Penuhi Panggilan dengan Dalih Isoman
"Kami, tentu kita semua segenap anak bangsa sangat menyayangkan perbuatan para pelaku korupsi termasuk yang dllakukan oleh AZ," ungkap Firli.
Jenderal polisi dengan tiga bintang di pundaknya tersebut juga menegaskan bahwa KPK tetap berkomitmen memberantas korupsi tanpa pandang bulu.
"KPK dari awal selalu kami sampaikan bahwa KPK tetap berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi terhadap siapapun juga karena prinsip KPK tidak pernah pandang bulu terhadap pelaku korupsi," tegas Firli.
Baca Juga: Profil Azis Syamsuddin, Politisi Partai Golkar yang Jadi Tersangka Kasus Suap
Usai KPK resmi menetapkan sebagai tersangka, Azis Syamsuddin pun ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Polres Jakarta Selatan.
“Setelah penyidik memeriksa para saksi kurang lebih ada 20 orang saksi dan dikuatkan dengan alat bukti maka tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka selama 20 hari pertama,” sambung Firli.
Penulis : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Antara