Profil Azis Syamsuddin, Politisi Partai Golkar yang Jadi Tersangka Kasus Suap
Hukum | 25 September 2021, 05:18 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Nama Azis Syamsuddin menjadi perbincangan usai ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka pada Sabtu (25/9/2021).
Lalu, siapa Azis Syamsuddin?
Dikutip dari dpr.go.id, Azis Syamsuddin merupakan seorang politisi dari Partai Golkar. Dirinya mejabat sebagai Wakil Ketua DPR RI sejak Oktober 2019.
Sebelumnya, Azis merupakan Anggota DPR RI periode 2014 - 2019, sebagai Ketua Banggar dan Ketua Komisi III.
Selain menjadi wakil rakyat, Azis juga merupakan dosen luar biasa di Universitas Trisakti.
Pria kelahiran 31 Juli 1970 tersebut juga pernah menajdi seorang konsultan dan advokat.
Azis Syamsuddin menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 dari Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung II. Azis mengisi jabatan di Komisi III yang membidangi Politik dan keamanan.
Baca Juga: Azis Syamsuddin Jadi Tersangka, Firli Bahuri: KPK Tidak Pernah Pandang Bulu Terhadap Pelaku Korupsi
Sebenarnya, Azis Syamsuddin pernah memimpin Ketua Komisi III DPR RI pada periode 2014-2019. Namun pada tahun 2016, Azis ditunjuk sebagai sekretaris fraksi Partai Golkar mendampingi Setya Novanto yang menjabat sebagai ketua fraksi.
Setya Novanto akhirnya mengumumkan pergantian Ketua Komisi III dari fraksi Partai Golkar, yakni Bambang Soesatyo.
Diketahui, Azis Syamsuddin juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang-Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Partai Golkar.
Azis juga pernah menjabat sebagai Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) periode 2008 hingga 2011.
Riwayat pendidikan Azis Syamsuddin
- SDN Jember LOR III (1977 – 1983)
- SMPN III Jember (1983 – 1986)
- SMAN Padang (1986 – 1989)
- S1 Fakultas Ekonomi Univ Krisnadwipayana, Jakarta (1993)
- S1 Fakultas Hukum Univ. Trisakti, Jakarta (1993)
- S2 University of Western Sydney, Australia (1998)
- S2 Hukum Univ Padjajaran, Bandung (2003)
- S3 Bidang Hukum Pidana Internasional Univ Padjajaran, Bandung (2007)
Baca Juga: KPK: Azis Syamsuddin Ditahan di Rutan Polres Jaksel hingga 20 Hari ke Depan
Riwayat Organisasi
- PB PABBSI, sebagai bendahara umum, menjabat tahun: 2008 - 2019
- Ketua Umum KNPI Tahun 2008 - 2011
- DPP Partai Golkar
- Wakil Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Lampung
- Kosgooro 1957 , sebagai: KETUA PPK . Tahun: -
Seperti diberitakan Kompas TV sebelumnya, Azis ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, penyidikan atas kasus ini dilakukan setelah KPK mengumpulkan keterangan dan bukti yang cukup.
“Selanjutnya KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan saudara AZ (Azis Syamsuddin) Wakil Ketua DPR,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konfernsi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu.
Firli menjelaskan, dalam kasus ini, Azis menghubungi penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, pada Agustus 2020.
Tujuannya, untuk meminta tolong 'mengurus' kasus yang menyeret namanya dan kader Partai Golkar lainnya yaitu Aliza Gunado. Kasus tersebut saat itu sedang diselidiki KPK.
Baca Juga: Pegiat Antikorupsi Kaget KPK Tetapkan Azis Syamsuddin Tersangka
Penulis : Hedi Basri Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV