> >

KPK: Azis Syamsuddin Ditahan di Rutan Polres Jaksel hingga 20 Hari ke Depan

Hukum | 25 September 2021, 01:48 WIB
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Menggunakan Rompi Tahanan KPK, Sabtu (25/9/2021). (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Usai KPK resmi menetapkan sebagai tersangka, Wakil Ketua DPR RI Periode 2019-2024 Azis Syamsuddin ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Polres Jakarta Selatan.

“Setelah penyidik memeriksa para saksi kurang lebih ada 20 orang saksi dan dikuatkan dengan alat bukti maka tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka selama 20 hari pertama."

"Terhitung mulai tanggal 4 September 2001 sampai dengan 13 November 2021 di rumah tahanan negara Polres Jakarta Selatan,” jelas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (25/9/2021) dini hari.

Dalam keterangannya, Firli menuturkan Azis Syamsuddin memberikan suap secara bertahap sebanyak empat kali kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.

Suap tersebut diberikan Azis Syamsuddin terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi untuk kasus yang tengah ditangani KPK di Lampung Tengah.

Baca Juga: KPK: Azis Syamsuddin Beri Suap Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain Secara Bertahap

“Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi AZ dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta ke rekening bank MH secara bertahap,” kata Firli Bahuri.

Selain itu, sambung Firli, Azis Syamsuddin juga kembali memberikan suap kepada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain pada Agustus 2020.

“Masih pada bulan Agustus 2020, SRP juga diduga datang menemui AZ di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap dan diberikan oleh AZ sebanyak tiga kali.”

“Pertama 100.000 USD, kedua 17.600 Singapore Dollar yang ketiga adalah 140.530 Singapore Dollar.”

Lebih lanjut, Firli Bahuri mengatakan uang dalam bentuk mata uang asing yang diterima oleh Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain dari Azis Syamsuddin kemudian ditukarkan.

Baca Juga: Pegiat Antikorupsi Kaget KPK Tetapkan Azis Syamsuddin Tersangka

“Uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh SRP dan MH ke salah satu money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain,” ungkap Firli.

“Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp4 miliar dan telah direalisasikan sejumlah Rp3,1 miliar.”

Atas perbuatan tersebut, Firli mengatakan Azis Syamsuddin disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf A atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU