Pegiat Antikorupsi Kaget KPK Tetapkan Azis Syamsuddin Tersangka
Hukum | 25 September 2021, 01:37 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berani menjemput dan menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka merupakan sebuah kejutan.
Lantaran selama ini, Azis Syamsuddin yang disebut-sebut terlibat sejumlah kasus korupsi selalu lolos dari jerat hukum.
Demikian Pegiat Antikorupsi dan eks aktivis ICW Emerson Yuntho mengatakan dalam Program Sapa Malam Indonesia di KompasTV, Jumat (24/9/2021).
“Mungkin kekagetan ini, Azis Syamsuddin kan adalah salah satu anggota DPR yang juga memilih Pak Firli Bahuri atau kelima pimpinan KPK saat ini, kemudian juga tidak banyak pihak yang menyangka Pak Azis akan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Emerson Yuntho.
Apalagi, kata Emerson Yuntho, Azis Syamsuddin yang selama ini kerap disebut-sebut dalam sejumlah kasus korupsi bisa lolos dalam jerat hukum.
Baca Juga: KPK: Azis Syamsuddin Beri Suap Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain Secara Bertahap
“Sebenarnya kalau jujur dilihat dari jejak rekamnya Pak Azis kalau bicara soal kait-mengaitkan kasus korupsi mungkin ada sekitar 5 dengan Tanjung Balai, suap yang melibatkan penyidik KPK, sebelum-sebelumnya banyak yang lolos ya,” ujar Emerson.
“Mungkin ada kasus proyek Kejaksaan di Ceger, ada simulator, skema fee untuk dana alokasi khusus yang di Lampung Tengah, belum lagi ada konsultasi terkait red notice-nya Djoko Tjandra dan terakhir baru yang penyuapan penyidik.”
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji dalam penanganan perkara yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Dalam keterangan Ketua KPK Firli Bahuri dikatakan Azis Syamsuddin telah memberikan suap secara bertahap sebanyak empat kali kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.
Baca Juga: KPK Tetapkan Tersangka dan Tahan Azis Syamsuddin
“Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi AZ dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta ke rekening bank MH secara bertahap,” kata Firli Bahuri pada Sabtu (25/9/2021) dini hari.
Selain itu, sambung Firli, Azis Syamsuddin juga kembali memberikan suap kepada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain pada Agustus 2020.
“Masih pada bulan Agustus 2020, SRP juga diduga datang menemui AZ di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap dan diberikan oleh AZ sebanyak 3 kali.”
“Pertama 100.000 USD, kedua 17.600 Singapore Dollar yang ketiga adalah 140.530 Singapore Dollar.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV