> >

MKD DPR soal Penangkapan Azis Syamsuddin: Harusnya KPK Ungkap Statusnya Apa

Hukum | 24 September 2021, 23:53 WIB
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin saat tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (24/9/2021). (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR Trimedya Panjaitan mengatakan seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gamblang menyatakan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dipanggil dalam status apa.

“Kita belum mengetahui statusnya, ini kan simpang siur, orang menyatakan bahwa Pak Azis ini sudah tersangka dan apakah beliau ini dipanggil dalam status apa,” kata Trimedya Panjaitan.

Ke depan, Trimedya berharap KPK gamblang dalam menyampaikan ke publik soal status hukum siapa pun pihak yang dipanggil apalagi dijemput untuk hadir dalam pemeriksaan.

“Ke depan KPK, menurut saya langsung saja menyampaikan ke masyarakat seseorang itu dalam posisi apa, sehingga tidak ada spekulasi-spekulasi di masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga: MKD soal Penangkapan Azis Syamsuddin: Itu Menunjukkan KPK Serius Tangani Korupsi

Status hukum Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin memang masih menjadi tanya di masyarakat. Merespons hal tersebut, pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri meminta semua pihak untuk bersabar.

“Mohon bersabar, kami sudah sampaikan kami pasti akan menyampaikan secara utuh dan lengkap konstruksi perkara ini, jadi tidak benar kalau kami malu-malu atau ada sesuatu apa,” tegas Ali Fikri.

“Kami pastikan kami bekerja sesuai dengan aturan hukum, ini yang menjadi landasan kami.”

KPK, sambung Ali Fikri, akan memperbarui informasi untuk semua perkara yang ditangani KPK sebagai bentuk pertanggungjawaban ke publik. Namun, Ali tidak dapat memastikan kapan status hukum Azis Syamsuddin akan diinformasikan karena pemeriksaan masih berlangsung.

Baca Juga: KPK soal Status Hukum Tersangka Azis Syamsuddin: Mohon Bersabar

“Kami pastikan begini kerja-kerja KPK pasti kami sampaikan kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dalam kami bekerja ya."

"Tapi perlu juga kami tegaskan dan kami sampaikan sebagai pemahaman bersama, bahwa dalam proses kegiatan Penyelidikan dan penyidikan itu ada informasi yang dikecualikan,” tegas Ali Fikri.

“Itu adalah bagian dari strategi proses penyidikan, artinya kami pastikan dalam bekerja sesuai aturan hukum, maka pada tempatnya lah kami harus menyampaikan itu."

"Oleh karena itu harap bersabar ini masih dalam proses penyidikan dan pemeriksaan pada waktunya sebentar nantikan akan sampaikan update seperti apa proses proses yang dilakukan oleh KPK.”

 

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU