MKD soal Penangkapan Azis Syamsuddin: Itu Menunjukkan KPK Serius Tangani Korupsi
Hukum | 24 September 2021, 23:01 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR Trimedya Panjaitan mengaku surprise dengan penjemputan Azis Syamsuddin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab dalam pengakuan Azis Syamsuddin dirinya tidak dapat memenuhi pemeriksaan di KPK karena sedang isolasi mandiri.
“Itu menunjukkan bahwa menurut saya KPK serius dalam penanganan kasus-kasus korupsi, apalagi posisi Pak Azis Syamsuddin cukup strategis, dia adalah salah satu petinggi dari partai politik yang besar kemudian dia juga wakil ketua DPR,” ujar Trimedya Panjaitan di Sapa Malam Indonesia, Jumat (24/9/2021).
“Dan tentu kita menghormati kerja-kerja hukum yang dilakukan oleh KPK.”
Dalam penjelasannya, Trimedya lebih lanjut mengungkapkan di MKD DPR terdapat tiga laporan dari LSM yang berkaitan dengan Azis Syamsuddin.
Baca Juga: KPK soal Status Hukum Tersangka Azis Syamsuddin: Mohon Bersabar
Merespons laporan tersebut, kata Trimedya, MKD baru akan berencana untuk melakukan pemanggilan kepada pelapor yang berkasnya dinyatakan terverifikasi.
“Banyak informasi yang menyampaikan seakan-akan MKD mengendapkan kasus Pak Azis. Tidak, dan memang kita rencananya dalam minggu ini memang sudah memutuskan kapan diundang si pengaduan itu,” kata Trimedya.
“Hanya saja kita khawatir kan sanksi di MKD itu yang paling ringan adalah peringatan lisan, yang paling berat adalah pemecatan. Kita khawatir kalau sanksi yang kita berikan itu tidak sesuai dengan proses hukum di KPK, ya tentu akan berbeda nanti, karena itu kita juga sambil menunggu juga proses hukum yang dilakukan oleh KPK.”
Baca Juga: Turun dari Kendaraan KPK, Azis Syamsuddin Dijemput Paksa?
Sebagai informasi, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diduga telah memberikan uang atau suap kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Selain itu, politikus Partai Golkar tersebut juga diduga terlibat kasus korupsi di Lampung Tengah.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV