Anggota MWA Boleh Dari Parpol? - Kontroversi Statuta UI | Berkas Kompas (2)
Berkas kompas | 24 September 2021, 21:47 WIBKOMPASTV - Statuta layaknya konstitusi suatu perguruan tinggi dalam merencanakan, mengembangkan program, dan penyelenggaraan kegiatan fungsional. Sejak disahkan pada 2 Juli lalu, protes terhadap PP No. 75/2021 tentang Statuta UI terbaru masih terjadi hingga kini. Tak hanya pasal tentang rangkap jabatan, penambahan kewenangan rektor juga disorot oleh publik dalam peraturan ini.
Peraturan ini juga menghapus sejumlah peran dewan guru besar (DGB) dalam fungsi pengawasan dan keseimbangan. Peraturan tentang penerimaan beasiswa juga diubah dalam Statuta UI terbaru ini. Latar belakang Majelis Wali Amanat (MWA) unsur masyarakat pun dipertanyakan. Pasalnya, anggota MWA unsur masyarakat kini tak dilarang berasal dari kalangan partai politik.
Penulis : Krisna-Aditomo
Sumber : Kompas TV