> >

KPU Bali Larang Paslon Beriklan di Media

Berita kompas tv | 2 Maret 2018, 19:35 WIB

Pasangan calon kepala daerah di Bali dilarang berkampanye dengan memasang iklan di media massa. KPU Bali beralasan, semua iklan dan promosi pasangan calon di media sudah diberikan porsi yang berimbang dan seluruhnya dibiayai KPU.

Sementara untuk aturan soal berita, KPU Bali memberi kebebasan kepada media untuk menayangkan berita tentang pasangan calon, sepanjang berita tidak memihak dan berimbang.

Penulis :

Sumber : Kompas TV


TERBARU