> >

Dua Mantan Anggota DPRD Kota Bandung Dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin

Hukum | 24 September 2021, 11:26 WIB
Mantan Anggota DPRD Kota Bandung Tomtom Dabbul Qomar (rompi jingga). (Sumber: Kompastv/Ant)

Kadar Slamet juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, Kadar Slamet juga dibebankan membayar uang pengganti sejumlah Rp9,2 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka dijatuhkan pidana penjara selama 3 tahun," ujarnya pula.

Baca Juga: KPK Dakwa Angin Prayitno Terima Suap Pajak Rp 57 Miliar

Penulis : Hedi Basri Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara


TERBARU