Partai Golkar Akui Belum Dapat Kabar Tentang Stasus Azis Syamsuddin
Wawancara | 23 September 2021, 23:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Nama wakil ketua DPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Azis Syamsuddin terseret di tiga kasus dugaan suap yang ditangani KPK.
Pertama dalam kasus suap jual-beli jabatan di Kota Tanjung Balai Azis diduga berperan mengenalkan walikota M Syahrial kepada Stepanus Robin Pattuju dalam pertemuan di rumah dinas Azis di jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan pada bulan Oktober 2020.
Dalam perkara kedua Azis Syamsuddin dan mantan pengurus angkatan muda Partai Golkar Aliza Gunado berperan memberikan uang suap Rp 3 miliar dan 36 ribu dollar Amerika untuk Robin dan seorang pengacara bernama Maskur Husain.
Baca Juga: Partai Golkar Siap Dampingi Apabila Azis Syamsuddin Telah Tersangka
Nama Azis kembali mengemuka dalam kasus eks Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari. Dalam kasus ini, Azis Syamsuddin berperan mengenalkan Rita kepada Robin dan maskur Husain, pada bulan Oktober 2020.
Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin dikabarkan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM Partai Golkar Supriansa menyatakan Azis Syamsuddin tidak akan mengajukan praperadilan jika ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Azis tetap akan menjalani proses hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
Supriansa juga yakin bahwa Aziz akan bertindak koperatif dalam persidangan KPK. Supriansa menyebut, Aziz akan hadir dalam persidangan bilang dipanggil oleh KPK besok (23/09).
Penulis : Natasha-Ancely
Sumber : Kompas TV