> >

KPK Dakwa Angin Prayitno Terima Suap Pajak Rp 57 Miliar

Hukum | 23 September 2021, 22:25 WIB

KOMPAS.TV - Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno bersama anak buahnya Dadan Ramdani didakwa menerima suap sebesar Rp 57 miliar dari sejumlah perusahaan demi merekayasa perhitungan pajak.

Dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 22 September 2021 pagi, Angin Prayitno dan Dadan Ramdani ditengarai menerima suap dari tiga perusahaan, yakni PT Jhonlin Baratama, PT Gunung Madu Plantations, dan Bank Panin.

Jaksa penuntut umum menyebut salah satu uang suap diberikan Bank Panin senilai Rp 5 miliar dari nilai komitmen fee sebesar Rp 25 miliar.

Uang suap diberikan untuk mengurangi nilai wajib pajak Bank Panin dari Rp 926 miliar menjadi Rp 300 miliar.

Baca Juga: Kasus Suap Hulu Sungai Utara, KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Abdul Wahid

Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.

Penulis : Christandi-Dimas

Sumber : Kompas TV


TERBARU