> >

Jika Tersangka, Azis Syamsuddin Tidak Akan Ajukan Praperadilan

Peristiwa | 23 September 2021, 21:54 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM Partai Golkar Supriansa menyatakan Azis Syamsuddin tidak akan mengajukan praperadilan jika ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Azis tetap akan menjalani proses hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

“Pak Azis pernah menyampaikan tidak akan menggunakan mekanisme praperadilan,” kata Supriansa dalam dialog di Program Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Kamis (23/9/2021).

Menurut Supriansa, pernyataan Azis itu didengarnya langsung saat keduanya bertemu sekitar sepekan lalu.

Supriansa kemudian mengulang kembali pernyataan Azis yaitu, “Saya akan mempertanggungjawabkannya sesuai mekanisme peradilan saja,” demikian kata Azis yang dikutip Supriansa.

Baca Juga: Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Dikabarkan Sudah Jadi Tersangka, Ini Penjelasan KPK

Menurut Supriansa, Azis juga menyatakan kepada dirinya bahwa bakal memenuhi panggilan KPK kalau keterangannya dibutuhkan.

Berdasarkan itu, dia yakin Aziz akan datang jika diperiksa baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka. Karena itu dia berharap, masyarakat tidak lebih dulu menghakimi Azis Syamsuddin.

“Kenapa saya yakin karena minggu lalu saya sempat bertemu beliau di kantor lalu beliau menyampaikan kepada saya kalau dipanggil lagi nanti apakah sebagai saksi atau tersangka, akan korperatif,” tegas Supriansa.

Baca Juga: Partai Golkar Siap Dampingi Apabila Azis Syamsuddin Telah Tersangka

Supriansa menyatakan mengenal orang Azis sebagai orang baik. Azis, kata Supriansa, adalah orang yang konsisten ucapan dan perbuatannya. Karena itu, jika memang pada Jumat (24/9/2021) besok dipanggil KPK, Azis pasti hadir.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU