> >

Modus Operandi Pelaku Kejahatan Uang Palsu, Salah Satunya Ditukar ke Pedagang Pasar Tradisional

Hukum | 23 September 2021, 18:30 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono dalam rilis pengungkapan tindak pidana uang palsu pecahan rupiah dan dolar Amerika, Kamis (23/9/2021). (Sumber: Youtube KOMPAS TV)

Direktur Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Imanuddin mengatakan, BI sangat mengapresiasi pengungkapan kejahatan uang palsu oleh Bareskrim Polri.

"Karena uang selain sebagai transaksi ekonomi, juga merupakan kedaulatan negara kita," kata Immanuddin.

Baca juga: Waspadai Peredaran Uang Palsu, Transaksi Digital Jadi Andalan

Adapun para tersangka dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sedangkan untuk tersangka pengedar uang palsu dan mata uang asing dijerat dengan Pasal 245 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU