> >

Turun Jadi Rp45.000, Tarif Baru Rapid Tes Antigen KAI Berlaku Mulai 24 September 2021

Update | 23 September 2021, 16:16 WIB
Ilustrasi layanan rapid test Antigen di stasiun kereta api. (Sumber: kai.id)

BANDUNG, KOMPAS.TV - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan tarif baru untuk layanan rapid tes antigen di sejumlah stasiun.

Manager Humasda PT KAI Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung Kuswardoyo menyebutkan, tarif baru yang berlaku yakni Rp45.000, dari yang sebelumnya sebesar Rp85.000.

"Tarif baru ini berlaku mulai 24 September 2021 di 64 stasiun, khususnya di lima stasiun di wilayah Daop 2 Bandung yang melayani rapid tes antigen," kata Kuswardoyo, dikutip dari Kompas.com, Kamis (23/9/2021).

Kuswardoyo menambahkan, fasilitas rapid tes antigen di stasiun ini ditujukan bagi para calon penumpang yang ingin melengkapi persyaratan naik kereta api jarak jauh.

Baca Juga: Catat! Ini Syarat Perjalanan Darat ke Luar Kota Selama PPKM 20 September-4 Oktober 2021

Adapun, stasiun yang melayani rapid tes antigen di wilayah Daop 2 Bandung misalnya adalah Stasiun Bandung yang dibuka pada pukul 05.00-20.00 WIB.

Selain itu, ada pula Stasiun Kiaracondong (pukul 08.00-23.00 WIB), Stasiun Tasikmalaya (pukul 08.00-21.00 WIB), Stasiun Banjar (pukul 08.00-16.00 WIB) dan Stasiun Cimahi (pukul 08.00-17.00 WIB).

Untuk dapat melakukan pemeriksaan rapid tes antigen di stasiun, penumpang harus memiliki tiket atau kode booking kereta api jarak jauh yang sudah lunas pembayarannya.

Sesuai SE Kemenhub Nomor 69 Tahun 2021, penumpang kereta api jarak jauh juga diharuskan menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19, minimal dosis pertama.

Baca Juga: Cek Isi Aturan Perjalanan Domestik dan Tempat Wisata di Masa Perpanjangan PPKM Jawa Bali

Tak lupa, syarat berupa surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR mesti ditunjukan maksimal 2x24 jam, sedangkan untuk hasil rapid test antigen maksimal 1x24 jam, sebelum jadwal keberangkatan.

Adapun, untuk sementara waktu, penumpang yang berusia di bawah 12 tahun belum diperkenankan melakukan perjalanan kereta api.

KAI pun telah mengintegrasikan sistem boarding-nya dengan aplikasi PeduliLindungi, sehingga data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 penumpang akan otomatis muncul pada layar komputer petugas.

Integrasi ini bertujuan untuk mempermudah penumpang, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, dan menghindari pemalsuan dokumen.

Khusus bagi penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Untuk naik kereta api, penumpang harus dalam kondisi sehat dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius.

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU