PPP Imbau Polri Mediasi Lebih Dulu Luhut dan Haris Azhar
Politik | 23 September 2021, 15:10 WIB
JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani mengimbau kepolisian untuk menyelesaikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dengan pendekatan keadilan restoratif.
"Hemat saya laporan Luhut Binsar Pandjaitan kepada polisi atas dugaan pencemaran nama baik atau penistaan melalui sarana ITE diambil sebagai momentum bagi penegak hukum Polri untuk mengupayakan penyelesaian kasus tersebut dengan pendekatan keadilan restoratif," kata Arsul kepada Kompas TV, Kamis (23/9/2021).
Baca Juga: Luhut Polisikan Haris Azhar, PKB: Ibarat Metromini Senggol Tukang Ojek
Anggota Komisi III DPR RI itu mengatakan, aparat kepolisian harus bertindak sebagai mediator dalam perkara tersebut.
"Artinya Polri memprosesnya dengan terlebih dahulu melakukan langkah-langkah mediasi antara pelapor dengan terlapor. Publik karenanya perlu mendukung Polri untuk mengedepankan penerapan keadilan restoratif dalam kasus ini," ujarnya.
Menurut dia, konsekuensi dari sistem demokrasi dan negara hukum itu memang di satu sisi ada hak untuk menyampaikan pendapat, namun di sisi lain terbukanya kemungkinan kebebasan berpendapat itu diuji dari sisi hukum.
"Dengan suatu proses hukum ketika kebebasan berpendapat itu dianggap masuk ke area reputasi orang lain," katanya.
Seperti diketahui, langkah hukum ini diambil pihak Luhut setelah sebelumnya telah melayangkan dua kali somasi, namun tidak mendapat jawaban yang relevan dan memuaskan.
Luhut menegaskan tidak ada yang namanya kebebasan absolut.
"Kan semua itu tidak ada kebebasan absolut. Saya ingin ingatkan kepada publik ya, tidak ada kebebasan absolut. Semua kebebasan bertanggung jawab," kata Luhut.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV