Pemerintah Mempertimbangkan Pandemi, Cuti Bersama 2022 Masih Belum Pasti
Sosial | 23 September 2021, 10:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah masih belum menentukan kapan saja cuti bersama yang akan berlangsung tahun 2022 mendatang. Keputusan penetapan cuti bersama akan ditentukan seiring dengan perkembangan pandemi yang terjadi di tanah air.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, saat acara penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Sementara itu, pemerintah telah menetapkan hari libur nasional yang berjumlah 16 hari. Adapun hari-hari libur tersebut antara lain adalah:
- 1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi
- 1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
- 28 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 3 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
- 15 April : Wafat Isa Almasih
- 1 Mei : Hari Buruh Internasional
- 2-3 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah
- 16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE
- 26 Mei : Kenaikan Isa Almasih
- 1 Juni : Hari Lahir Pancasila
- 9 Juli : Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah
- 30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah
- 17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI
- 8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember : Hari Raya Natal
Muhadjir menambahkan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas, serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja.
Video editor: Vila Randita
Penulis : Akbar Prabowo Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV