Bareskrim Tetapkan Irjen Napoleon Bonaparte Tersangka Pencucian Uang Kasus Red Notice Djoko Tjandra
Hukum | 23 September 2021, 05:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri resmi menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU terkait kasus suap penghapusan red notice terpidana kasus hak tagih (Cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, penetapan tersangka terhadap Irjen Napoleon Bonaparte setelah pihaknya melakukan gelar perkara.
Baca Juga: Kompolnas Minta Bareskrim dan Propam Selidiki Dugaan Napoleon Bonaparte Ancam dan Suap ke Sipir
"Laporan hasil gelarnya demikian (ditetapkan sebagai tersangka)," kata Komjen Agus saat dikonfirmasi pada Rabu (22/9/2021) malam.
Walau begitu, Agus tidak menjelaskan secara rinci mengenai aset-aset yang terkait dengan TPPU yang dilakukan Irjen Napoleon.
Agus hanya menyebut tindakan penyidik menjerat Irjen Napoleon Bonaparte dengan pasal TPPU sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan.
"Silakan ke penyidik (Direktorat Tindak Pidana Korupsi), menurut saya penyidik akan melakukan sesuai pasal yang diterapkan," ujarnya.
Baca Juga: Penyidik Periksa Irjen Napoleon Soal Ganti Gembok dan Waktu Penganiayaan Terhadap Muhammad Kece
Seperti diketahui, Irjen Napoleon Bonaparte terbukti menerima suap sebesar 370 ribu dolar AS atau sekitar Rp5,137 miliar dari Djoko Tjandra.
Tak hanya itu, Napoleon juga menerima uang senilai 200 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp2,1 miliar dari orang yang sama yakni, terpidana kasus korupsi "cessie" Bank Bali tersebut.
Uang suap sebanyak itu diberikan kepada Irjen Napoleon Bonaparte melalui Tommy Sumardi agar mau membantu proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang tercata di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Baca Juga: Ternyata, Sel Kamar Tahanan Napoleon Bonaparte Tidak Dikunci Selama Ini
Setelah pemberian uang tersebut, Irjen Napoleon pun menghapus nama Djoko Tjandra dari Enhanced Cekal System (ECS) pada sistem informasi keimigrasian (SIMKIM).
Dalam kasus penghapusan red notice Doko Tjandra, Irjen Napoleon kemudiam divonis penjara selama 4 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Tak tinggal diam, Napoleon melakukan banding. Alih-alih terbebas dari jerat hukum atau dikurangi masa tahanannya, majelis hakim justru menguatkan vonis tersebut.
Baca Juga: Remisi 2 Bulan untuk Djoko Tjandra Dinilai Cerminan Sikap Pemerintah Terhadap Pemberantasan Korupsi
Artinya, Irjen Napoleon Bonaparte dinyatakan tetap terbukti sesuai dakwaan pasal 5 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain pencucian uang, Irjen Napoleon saat ini juga tengah disidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri usai menganiaya tersangka kasus penistaan agama, Muhamad Kosman alias Muhammad Kece.
Baca Juga: Unsur Berkelakuan Baik Sebagai Alasan Remisi Djoko Tjandra Dipertanyakan
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV