Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Andi Merya Nur Terima Upeti Rp250 Juta dari Proyek di Kolaka Timur
Hukum | 23 September 2021, 00:10 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Penetapan ini setelah Andi Merya Nur dicokok dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa (21/9/2021) malam.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan Andi Merya Nur diduga menerima uang Rp250 juta dari Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Anzarullah.
Baca Juga: Bupati Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Jadi Tersangka Korupsi Proyek di Pemkab Kolaka Timur
Uang tersebut merupakan bagian dari fee sebesar 30 persen setelah Anzarullah mendapat proyek paket belanja jasa konsultansi perencanaan pekerjaan jembatan dua unit di Kecamatan Ueesi senilai Rp714 juta.
Kemudian proyek belanja jasa konsultansi perencaaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp175 juta dari Andi Merya.
Sebagai realisasi kesepakatan, Anzarullah awalnya memberikan Rp25 juta atas 2 proyek pekerjaan yang didapat kepada Andi Merya.
Sisanya sebesar Rp225 juta diserahkan Anzarullah di rumah pribadi Andi Merya di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Baca Juga: Ditangkap KPK, Bupati Kolaka Timur Andi Merya Laporkan Kekayaan 2020 Tak Sampai Setengah Miliar
Namun karena ada pertemuan kedinasan, Andi Merya menyampaikan agar sisa uang diserahkan ke ajudan yang ada di rumah.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV