Terima Gaji Ganda, Anggota KPU OKI Sumsel Disanksi Peringatan Keras DKPP
Hukum | 22 September 2021, 20:24 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi berupa peringatan keras kepada seorang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan bernama Amrullah.
Sanksi tersebut diputuskan dalam sidang kode etik penyelenggara pemilu dengan agenda pembacaan putusan terhadap lima perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (22/9/2021).
Melalui rilis tertulis, dijelaskan bahwa Amrullah merupakan pihak teradu dalam perkara nomor 146-PKE-DKPP/VI/2021.
Dalam perkara itu, Amrullah diadukan karena diduga telah menerima gaji ganda, yakni gaji sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan anggota KPU.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Amrullah selaku Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Alfitra Salamm, membacakan amar putusan.
Baca Juga: Komisi II DPR Sesalkan DKPP Berhentikan Arief Budiman dari KPU Tanpa Klarifikasi
Selain menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras kepada Amrullah, DKPP juga memberikan sanksi berupa peringatan kepada lima penyelenggara pemilu lainnya.
Kelimanya adalah ketua dan anggota KPU Kabupaten Belu di Nusa Tenggara Timur, yakni Mikhael Nahak, Yoni Arianto Neolaka, Yacobus Fahic Nahic, Yohannes SA Palla, dan Herlince Emiliana Asa.
Kelimanya merupakan teradu dalam perkara nomor 133-PKE-DKPP/V/2021.
Semua perkara pelanggaran KEPP yang dibacakan dalam sidang ini berjumlah enam perkara dengan 26 penyelenggara pemilu yang menjadi Teradu.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : DKPP