Menaker: 3 Sisi Harus Terjawab dalam Sistem Pengupahan Nasional
Indonesia update | 22 September 2021, 17:33 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) sekaligus Ketua Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional (Tripnas), Ida Fauziyah, menyebut ada tiga sisi yang harus terjawab dalam sistem pengupahan nasional.
Pernyataan Ida tersebut disampaikan saat memimpin sidang pleno sosialiasi persiapan penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2022 oleh Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) kepada Anggota LKS Tripnas pada Rabu (22/9/2021)
Menurutnya, penetapan upah pada prinsipnya untuk mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan, dalam konteks mencapai kesejahteraan pekerja/buruh.
Namun, kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional tetap harus diperhatikan.
Baca Juga: Kemnaker Sebut Ada 750.000 Pekerja Gagal Dapat BLT Gaji, Ternyata Ini Penyebabnya
"Jadi sebenarnya ada tiga sisi itu harus terjawab dalam sistem pengupahan nasional. Tak hanya berpikir kesejahteraan pekerja atau buruh, tapi juga berpikir atau memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional," katanya, melansir laman resmi Kemnaker.
Ida menjelaskan, sosialisasi persiapan penetapan UM tahun 2022 ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai perubahan formula penetapan UM pada setiap anggota LKS Tripnas
Perubahan formula penetapan UM tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
Persiapan penetapan UM Tahun 2022 ini juga diarahkan untuk memberikan pondasi yang kokoh sebagai momentum untuk perbaikan perubahan dan reformasi pengupahan.
"Perubahan pengaturan bidang pengupahan harus menjawab tantangan dinamika globalisasi dan transformasi teknologi serta informasi yang berdampak pada perubahan tatanan sosial dan ekonomi termasuk pola hubungan kerja, " ujar Ida Fauziyah.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto
Sumber : Kemnaker.go.id