5 Jabatan yang Diemban Luhut di Era Presiden Jokowi Sejauh Ini
Politik | 22 September 2021, 13:43 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Luhut Pandjaitan mendapat berbagai tugas dan jabatan tambahan dari Presiden Jokowi selain menjalankan tugasnya sebagai Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi.
5 Jabatan yang diemban Luhut Pandjaitan selain sebagai Menko Kemaritiman dan Investasi adalah:
1. Ketua Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia
Presiden Jokowi memberikan posisi ini dengan diberlakukannya Keppres No.5 tahun 2021 tentang Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia. Tugasnya yaitu mencapai target Gernas BBI berupa peningkatan jumlah UMKM termasuk pelaku ekonomi kreatif dan masuk ke ekosistem digital.
2. Interim Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan
Luhut sempat menjabat sebagai AD Interim Menteri KKP menggantikan sementara Edhy Prabowo yang ditangkap KPK.
3. Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Dalam KPCPEN Luhut juga ditunjuk menjadi Koordinator PPKM Jawa-Bali.
Baca Juga: Luhut Laporkan Haris Azhar-Fatia, Polisi Bakal Panggil Saksi-Saksi untuk Klarifikasi
4. Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri
Tugas Luhut adalah memantau penggunaan produksi dalam negeri serta melakukan promosi dan sosialisasi penggunaan produk dalam negeri.
5. Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan Danau Prioritas Nasional
Penunjukan Luhut berdasarkan Perpres Nomor 60 Tahun 2021 Tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional. Tugasnya memberikan arahan dalam pencapaian, pemantauan dan evaluasi serta pembinaan dan pengawasan strategi penyelamatan danau prioritas nasional.
Video Editor: Mukhammad Rengga
Penulis : Sadryna-Evanalia
Sumber : Kompas TV