> >

MK Tolak Gugatan Tentang Wajib Uang Elektronik di Jalan Tol

Kompas bisnis | 1 Maret 2018, 11:25 WIB

Soalnya kewajiban ini tidak menghilangkan hak warga untuk memilih yakni dengan menggunakan jalan biasa. Sidang MK yang diketuai Arief Hidayat dan diikuti delapan anggota hakim menilai gugatan penggugat tidak berdasar.

Hakim menambahkan hak konstitusional pemohon tidak terlanggar dengan adanya kewajiban penggunaan uang elektronik di jalan tol. Soalnya warga masih bisa menolak menggunakan uang elektronik dan tetap bisa menggunakan jalan.

Jika pemohon tidak ingin menggunakan e-toll maka ada pilihan menggunakan jalan biasa.

Penulis : Imanuel-Gilang-Krisjanuar

Sumber : Kompas TV


TERBARU