Kembali Tangkap Bupati dalam Perkara Korupsi, Firli Bahuri: Itu Prinsip Kerja KPK
Hukum | 22 September 2021, 10:56 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan tidak pandang bulu dalam prinsip kerja pemberantasan korupsi.
Pernyataan itu disampaikan Firli Bahuri menyoal Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan 5 orang lainnya yang ditangkap tangan oleh KPK.
“Siapapun pelakunya, kami tidak pandang bulu jika cukup bukti karena itu prinsip kerja KPK,” kata Firli Bahuri, Rabu (22/9/2021).
Firli lebih lanjut mengatakan, akan segera memberi penjelasan yang utuh soal penangkapan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan 5 orang lainnya. Saat ini, sambung Firli, tim penyidik KPK masih mengumpulkan keterangan dan barang bukti.
Baca Juga: Baru 3 Bulan Dilantik, Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan 5 Stafnya Ditangkap KPK
“Tolong berikan waktu untuk kami bekerja, nanti pada saatnya KPK pasti memberikan penjelasan secara utuh setelah pengumpulan keterangan dan barang bukti sudah selesai,” ujarnya.
“Karena kami bekerja berdasarkan bukti-bukti dan dengan bukti-bukti tersebut lah membuat terangnya suatu peristiwa pidana korupsi dan menemukan tersangka.”
Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (21/9/2021). Merya, saat ini dibawa ke Markas Polda Sulawesi Tenggara untuk menjalani pemeriksaan intensif di Direktorat Kriminal Khusus Polda Sultra.
Menurut Kepala Subdirektorat Penerangan Masyarakat Polda Sultra Komisaris Dolvi Kumaseh, tim penyidik KPK telah menjaring enam orang dalam tangkap tangan termasuk Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur.
Baca Juga: Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan, Anies Baswedan Mengaku Senang Bisa Bantu Tugas KPK
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV