> >

Pengangkatan Guru Honorer yang Sudah Mengabdi Puluhan Tahun Mestinya Tak Perlu Pakai Tes

Sosial | 21 September 2021, 19:08 WIB
Ilustrasi kegiatan belajar mengajar di sekolah. (Sumber: Tribunnews.com/Ist)

Dalam pandangan Syaiful, passing grade atau ambang batas nilai ujian kompetensi teknis (komtek) yang disyaratkan dalam seleksi PPPK telah membebani sebagian besar dari guru honorer senior.

"Besaran poin afirmasi untuk beberapa klaster guru honorer yang diberikan Kemendikbud Ristek tidak cukup membantu mencapai batas minimal passing grade," kata Huda dalam keterangannya, Kamis (16/9/2021).

Huda menambahkan, poin afirmasi untuk beberapa klaster guru honorer, yang hanya berkisar antara 50 hingga 70, terpaut jauh dengan passing grade ujian komtek seleksi PPPK yakni 235 hingga 325.

Politisi PKB tersebut pun menuturkan, kesulitan para guru honorer senior ini telah banyak disampaikan kelompok-kelompok guru, baik melalui media sosial maupun secara langsung kepada dirinya.

Bahkan, Huda mengungkapkan, telah beredar surat terbuka dari para guru untuk Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim.

Dengan isi surat berupa permintaan kepada Nadiem Makarim untuk menambahkan poin afirmasi bagi guru honorer berdasarkan masa kerja.

"Ada testimoni di media sosial betapa kecewa dan sedihnya seorang guru (honorer) senior yang merasa gagal mencapai passing grade dalam ujian komtek. Padahal, dari sisi usia, masa kerjanya tinggal tiga sampai empat tahun saja," tandas Huda.

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU