PPKM Kembali Diperpanjang, Pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta Tetap Berlaku
Peristiwa | 21 September 2021, 16:13 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang pemerintah hingga 4 Oktober 2021 selama 14 hari sejak berakhir Senin 20 September kemarin.
Keputusan tersebut diungkapkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Dalam keterangannya di Jawa-Bali sudah tidak ada lagi wilayah yang menerapkan PPKM Level 4, salah satunya DKI Jakarta.
Baca Juga: Puluhan Kendaraan Langgar Aturan Ganjil Genap di Wisata Pinus Sari Bantul, Ini Akibatnya
Meski demikian Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo mengungkapkan sistem ganjil genap di Jakarta tetap diberlakukan menyusul aturan PPKM yang diperpanjang.
“Pemberlakuan ganjil genap di Jakarta tetap sama, begitu juga lokasinya,” jelasnya dikutip dari Kompas.com, Senin (20/9/2021).
Lokasi ganjil genap yang diterapkan, jelas Sambodo yakni di Jalan HR Rasuna Said, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Jenderal Sudirman. Rambu ganjil genap akan tetap ada di tiga lokasi tersebut.
“Pelang rambu tetap kami pasang. Jadi yang mencoba-coba untuk melawan, kami akan lakukan penindakan dengan tilang melalui ETLE atau secara manual,” kata dia.
Baca Juga: Soal Solusi Kemacetan Jalur Puncak, Bupati Cianjur: Sistem Ganjil Genap Bukan yang Utama
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com