> >

Biaya Pemilu 2024 Rp86,2 Triliun, Didesak untuk Dihitung Ulang

Peristiwa | 21 September 2021, 15:58 WIB
Suasana Pengambilan Nomor Urut Partai Politik untuk Pemilu 2019 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Minggu (18/2/2018). Empatbelas partai politik (parpol) nasional dan empat partai politik lokal Aceh lolos verifikasi faktual untuk mengikuti Pemilu 2019. (Sumber: Kompas.com/Kristianto Purnomo)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Biaya pemilu 2024 akan mencapai Rp86,2 Triliun atau tiga kali lipat dari pemilu 2014 silam.    

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta anggaran Pemilu 2024 yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus dihitung ulang karena harus mengutamakan prinsip efisiensi.

"Anggaran yang diusulkan KPU akan dilakukan perhitungan ulang kembali karena efisiensi Itu adalah sebuah keniscayaan. Prinsipnya anggaran itu, pertama, harus rasional, dan kedua harus objektif, ketiga harus efisien dan efektif," kata Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (21/9/2021).

Guspardi meminta KPU memperlihatkan kepekaan dengan kondisi pandemi COVID-19 dan kondisi ekonomi yang belum pulih, yang  harus menjadi pertimbangan KPU dalam mengusulkan anggaran Pemilu Serentak 2024.

Guspardi mengatakan bahwa anggaran Pemilu 2024 melonjak lebih dari tiga kali lipat dari Pemilu 2019 karena tiga hal, yaitu honor petugas pemilu, infrastruktur kantor, dan operasional kendaraan.

Ia menjelaskan bahwa anggaran Pemilu 2014 sekitar Rp16 triliun, Pemilu 2019 sekitar Rp27 triliun, dan usulan anggaran Pemilu 2024 sekitar Rp86,2 triliun.

Baca Juga: Jokowi Mania Kritik PDIP Merespons Dukungan Terhadap Ganjar Pranowo di Pilpres 2024

"Usulan anggaran untuk Pemilu 2024 artinya terjadi kenaikan lebih tiga kali lipat. KPU seharusnya bisa kreatif dan inovatif dalam merencanakan anggaran," ujarnya.


Dalam sebuah diskusi beberapa hari lalu, Ketua KPU menyebutkan 70 persen dari total anggaran yang diusulkan itu untuk honorarium.

"Jika dikalkulasikan berarti Rp60 triliun tersedot hanya untuk honorarium. Karena KPU mengusulkan honor petugas badan ad hoc sesuai upah minimum regional (UMR) di daerah masing-masing," katanya.

Penulis : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/ANTARA


TERBARU