Hasil Visum M Kece, Ada 10 Lebam di Wajah dan Punggung akibat Dianiaya Irjen Napoleon Bonaparte
Berita utama | 21 September 2021, 15:13 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Mabes Polri mengungkapkan hasil visum Muhammad Kece ada sembilan luka lebam pada bagian wajah dan satu di punggung setelah mengalami penganiayaan dari Irjen Napoleon Bonaparte.
Keterangan itu diungkap oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, berdasarkan hasil keterangan dokter yang melakukan visum terhadap Muhammad Kece, Selasa (11/9/2021).
“Pemeriksaan saksi terlapor NB dan dokter yang melakukan visum baru akan dimulai sekarang. Hasil visum ada sembilan luka lebam di sekitar wajah korban (M Kece) dan satu di punggung,” kata Brigjen Rian.
Dikonfirmasi soal pasal yang akan diberikan untuk Napoleon Bonaparte dalam kasus penganiayaan terhadap M Kece di Rutan Bareskrim, Andi menuturkan untuk sementara yang akan diterapkan adalah Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Polri Sebut Eks Panglima Laskar FPI Beri Tekanan Psikologi ke M Kece Saat Dianiaya Irjen Napoleon
“Sementara pasal 351,” kata Brigjen Andi singkat.
Sebagai informasi bunyi Pasal 351 KUHP terdiri dari lima poin antara lain.
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV