> >

PPKM Jawa-Bali Turun Level, Simak Aturan Naik Pesawat hingga Kereta

Peristiwa | 21 September 2021, 12:12 WIB
Ilustrasi alat transportasi untuk mudik. (Sumber: Kementerian Perhubungan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai dari 21 September 2021 hingga 4 Oktober 2021. 

Keputusan tersebut disampaikan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Senin (21/9/2021) malam.

"Dalam arahan yang diberikan oleh Presiden Jokowi dalam Rapat Terbatas (Ratas) hari ini diputuskan bahwa dengan melihat perkembangan yang ada, maka perubahan PPKM Level diberlakukan selama 2 minggu untuk Jawa-Bali,” kata Luhut.

Luhut menjelaskan, pemerintah menerapkan kembali perpanjangan PPKM level untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.

Meski demikian, dia menyebut bahwa pada periode PPKM yang diterapkan hingga 21 September 2021 kemarin, terjadi perbaikan yakni saat ini tidak ada lagi kabupaten/kota berstatus PPKM level 4 di Jawa-Bali.

Sementara itu, selama kebijakan tersebut diterapkan terdapat sejumlah aturan untuk membatasi mobilitas masyarakat, salah satunya yakni syarat perjalanan domestik baik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api.

Adapun aturan tersebut tercantum di Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali.

Namun, perlu diketahui, terkait syarat melakukan perjalanan di Jawa-Bali, baik dalam kota maupun antar kota, tidak ada perubahan signifikan jika dibandingkan masa PPKM sebelumnya.

Baca Juga: Antisipasi Varian Covid-19 Mu dan Lambda, PPKM Jawa-Bali Diperpanjang sampai 4 Oktober

Di mana pelaku perjalanan domestik diwajibkan menunjukkan kartu vaksin Covid-19, minimal dosis pertama.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU