Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal, Wagub DKI: Pandemi di Jakarta Semakin Baik
Update | 21 September 2021, 09:34 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah resmi mengumumkan perpanjangan PPKM level di Jawa-Bali sampai 4 Oktober 2021.
Terdapat sejumlah pelonggaran, salah satunya, anak di bawah usia 12 tahun boleh masuk mal atau pusat perbelanjaan.
“Perubahan PPKM Level diberlakukan selama 2 minggu untuk Jawa-Bali, namun evaluasi tetap dilakukan setiap minggunya,” ujar Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada konferensi pers daring, Senin (20/9/2021).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pelonggaran anak di bawah usia 12 tahun boleh masuk pusat perbelanjaan atau mal di Jakarta merupakan tanda pandemi Covid-19 semakin membaik.
"Alhamdulillah berarti itu tandanya (pandemi) Jakarta semakin baik, semakin aman, Covid-nya semakin turun," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/9/2021) malam.
Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Perusahaan Non Esensial Boleh Work From Office
Riza mengatakan, meskipun anak di bawah usia 12 tahun sudah boleh mengunjungi mal, hal ini tetap harus dengan pengawasan dan tanggung jawab orang tua.
Riza juga meminta agar warga Jakarta tetap mengurangi mobilitas dan menekankan bahwa tempat terbaik di masa pandemi adalah di rumah.
"Jadi kami minta tetap di rumah, justru di masa pelonggaran ini potensi orang keluar rumah meningkat, potensi kerumunan meningkat, pada akhirnya potensi orang tertular juga bisa meningkat," ujar dia.
"Jadi justru saat-saat sekarang harus lebih ketat disiplin diri, hindari kerumunan, berada di rumah tempat terbaik," ujarnya.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV