PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Perusahaan Non Esensial Boleh Work From Office
Peristiwa | 21 September 2021, 09:09 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali hingga 4 Oktober 2021.
Kendati demikian, pemerintah juga melakukan beberapa penyesuaian dalam perpanjangan PPKM kali ini.
Salah satunya yakni, perusahaan di sektor non esensial yang berada di wilayah PPKM level 3 dapat menerapkan bekerja dari kantor (work from office/WFO) namun dengan sejumlah pembatasan.
Seperti diketahui, pada aturan sebelumnya, karyawan di sektor non esensial harus bekerja dari rumah (work from home/WFH).
Pelonggaran ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 mengatur tentang PPKM di Jawa dan Bali.
"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja," demikian bunyi Inmendagri tersebut yang dikutip Selasa (21/9/2021).
Sementara untuk perusahan di sektor esensial seperti keuangan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan, serta industri orientasi ekspor dapat menerapkan WFO maksimal hingga 50 persen karyawan.
Baca Juga: Antisipasi Varian Covid-19 Mu dan Lambda, PPKM Jawa-Bali Diperpanjang sampai 4 Oktober
Pada sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100 persen.
Selain hal tersebut, PPKM kali ini juga memberikan pelonggaran aturan di sejumlah aktivitas masyarakat
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV