Tiga Petugas Lapas Jadi Tersangka Kebakaran, Kemenkumham Serahkan Proses Hukum ke Polisi
Update | 21 September 2021, 07:01 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah melakukan gelar perkara Senin (20/09) kemarin, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang yang menewaskan 48 orang.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 3 Petugas sebagai Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang
Tiga orang tersangka itu merupakan petugas lapas.
Polisi menjelaskan bahwa penyidikan terkait kebakaran Lapas Kelas I A Tangerang masih berlangsung.
Meski begitu, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan tiga orang tersangka yang merupakan petugas lapas.
Ketiganya berinisial RU, S dan Y.
Baca Juga: Imbas Kebakaran yang Tewaskan 49 Napi, Kalapas Tangerang Dinonaktifkan
Sementara dalam penyelidikan lain, polisi masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi ahli dari Universitas Indonesia dan Institut Pertanian Bogor.
Mereka akan dimintai keterangan terkait penyebab kebakaran.
Hal tersebut dibutuhkan untuk mencari sumber api dan waktu kebakaran.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Reynhard Silitonga menghormati proses hukum, usai polisi menetapkan tiga tersangka kebakaran lapas kelas I Tangerang, Banten.
Reynhard mengaku, Kemenkumham telah memperbaiki manajemen lapas sedemikian rupa, pasca insiden kebakaran.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV