Anies Baswedan Pastikan Penuhi Panggilan KPK untuk Jadi Saksi Dugaan Korupsi Tanah Munjul
Hukum | 20 September 2021, 21:29 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan bakal memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur.
Anies Baswedan menyatakan belum mengetahui perihal apa saja yang ingin digali KPK dari dirinya. Namun yang jelas dia bakal hadir pada pemeriksaan yang dijadwalkan pada Selasa (21/09/2021) besok.
“Saya belum mengetahui apa yang akan ditanyakan, tapi yang pasti saya akan datang sesuai undangan KPK besok pagi,” katanya saat ditemui di Rumah Duka Meninggalnya Ibu Mertua dari Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono Sunarti Sri Hadiyah, di Condet, Jakarta Timur, Senin (20/9/2021).
Baca Juga: Mengenang Rapat Raksasa Ikada, Anies Baswedan Ingatkan Keadilan Sosial
Dalam kasus tersebut, selain Anies, KPK juga memanggil Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.
Informasi ini diberikan Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangan pers, Senin (20/9/2021).
“Informasi yang kami terima, benar tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka YRC dan kawan-kawan, di antaranya Anies Baswedan (Gubernur DKI Jakarta) dan Prasetyo Edi Marsudi (Ketua DPRD DKI),” kata Ali Fikri.
Keduanya diminta hadir pada Selasa (21/9/2021), besok di Gedung KPK Merah Putih.
Ali Fikri menjelaskan mereka dipanggil sebagai saksi untuk kebutuhan penyidikan. Sebab KPK ingin membuat lebih terang dan jelas perbuatan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Wagub DKI Yakin Gubernur Anies Tidak Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Munjul
“Pemanggilan seseorang sebagai saksi, tentu atas dasar kebutuhan penyidikan sehingga dari keterangan para saksi perbuatan para tersangka tersebut menjadi lebih jelas dan terang,” katanya.
Menurut Ali Fikri, tim penyidik terus melengkapi berkas perkara tersangka YRC (Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles). Karena itu KPK masih mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi.
Sebagai saksi Anies dan juga Prasetyo Edi diharapkan hadir sesuai jadwal yang ditetapkan KPK.
“KPK berharap kepada para saksi yang telah dipanggil patut oleh Tim Penyidik untuk dapat hadir sesuai dengan waktu yang disebutkan dalam surat panggilan dimaksud,” ungkapnya.
Baca Juga: Anies Baswedan Dipanggil KPK Terkait Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Munjul
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.
Lima tersangka itu ialah mantan Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan, Direktur PT ABAM (Aldira Berkah Abadi Makmur) Rudy Hartono Iskandar, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan sebuah korporasi atas nama PT Adonara Propertindo.
Mereka diduga terlibat korupsi pengadaan tanah di Pondok Rangon, Jakarta Timur, tahun anggaran 2019 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp152,5 miliar.
Mereka disangkakan pelanggaran Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di DKI itu muncul ke permukaan setelah adanya dokumen resmi KPK yang mencantumkan sejumlah nama tersangka.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV