> >

Kuasa Hukum: Apa yang Disampaikan Irjen Napoleon Bonaparte Sinyal kepada Kekuasaan

Hukum | 20 September 2021, 18:44 WIB
Mantan Kadivhubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte. (Sumber: KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kuasa Hukum Irjen Napoleon Bonaparte menjelaskan, kemarahan kliennya terhadap Muhammad Kece merupakan sinyal kepada pemangku kekuasaan.

Lantaran hingga kini pemerintah belum juga menghapus semua konten di media sosial yang membahayakan persatuan, kesatuan, dan kerukunan umat beragama di Indonesia.

Demikian Kuasa Hukum terpidana kasus suap Irjen Napoleon Bonaparte, Ahmad Yani, mengatakannya dalam program Kompas Petang, Senin (20/9/2021).

“Makanya apa yang disampaikan Napoleon Bonaparte ini memberikan isyarat, sinyal sesungguhnya kepada kekuasan, pemangku amanah, seperti itu,” ucap Ahmad Yani.

Dalam keterangannya Ahmad Yani menyadari, tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh kliennya tidak dibenarkan.

Baca Juga: Pengamat Soal Sikap Napoleon ke M Kece: Meningkatkan Pemahaman Polri Terhadap HAM Hal yang Mendesak

Tapi dalam kacamatanya, perbuatan yang dilakukan Napoleon terjadi karena hukum tidak berjalan sebagaimana semestinya.

“Maka dia mencari, orang mencari keadilan itu bisa mencari saluran-salurannya sendiri, seperti itu. Itu yang tidak kita inginkan,” ujarnya.

Bicara soal keyakinan, Ahmad Yani menuturkan keresahan terhadap Muhammad Kece, tersangka penista agama bukan hanya terjadi di luar tahanan. Di dalam tahanan, kata Ahmad Yani, juga ada kemarahan atas perlakuan Muhammad Kece.

“Informasi Muhammad Kece mau masuk Bareskrim ini sudah diketahui juga oleh tahanan di sana. Memang kemarahan itu tidak hanya masyarakat yang ada di luar, kemarahan itu juga masyarakat yang di dalam,” kata Ahmad Yani.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU