> >

Selain Anies, Ketua DPRD DKi Prasetyo Edi Dipanggil KPK di Kasus Korupsi Tanah Munjul

Peristiwa | 20 September 2021, 17:23 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi(Sumber: Hasya Nindita/Kompas.tv)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi pemberantasan Korupsi berencana meminta keterangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ihwal dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon Jakarta. KPK juga memanggil Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.

Informasi ini diberikan Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangan pers, Senin (20/9).

“Informasi yang kami terima, benar tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka YRC dan kawan-kawan, diantaranya Yaitu Anies Baswedan (Gubernur DKI Jakarta) dan Prasetyo Edi Marsudi ( Ketua DPRD DKI),” kata Ali Fikri.

Baca Juga: Anies Baswedan Dipanggil KPK Terkait Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Munjul

Keduanya diminta hadir pada Selasa (21/9/2021), besok di Gedung KPK Merah Putih.

Ali Fikri menjelaskan mereka dipanggil sebagai saksi untuk kebutuhan penyidikan. Sebab KPK ingin membuat lebih terang dan jelas perbuatan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pemanggilan seseorang sebagai saksi, tentu atas dasar kebutuhan Penyidikan sehingga dari keterangan para saksi perbuatan para Tersangka tsb menjadi lebih jelas dan terang,” katanya.

Baca Juga: Korupsi Tanah Munjul, KPK Periksa Kepala BPKD DKI Edi Sumantri

Menurut Ali Fikri tim penyidik terus melengkapi berkas perkara tersangka YRC (Direktur  Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles). Karena itu KPK masih mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi.

Sebagai saksi Anies dan juga Prasetyo Edi diharapkan hadir sesuai jadwal yang ditetapkan KPK.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU