> >

Komisi VIII DPR Ingatkan Napoleon Bonaparte Tak Gegabah Lumuri Muhammad Kece dengan Kotoran

Peristiwa | 20 September 2021, 11:57 WIB
Mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte mengenakan rompi tahanan saat pelimpahan tahap II kasus dugaan pencabutan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (16/10/2020). (Sumber: Tribunnews/Herudin)

JAKARTA, KOMPAS TV - Irjen Napoleon Bonaparte tak henti-hentinya membuat kasus, meski kini dirinya tengah meringkuk di balik jeruji besi rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Dia divonis 4 tahun setelah dinyatakan bersalah karena menerbitkan red notice terpidana milik Djoko Tjandra saat menjabat i Kepala Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.

Kini, jenderal bintang dua itu kembali berulah setelah diduga melakukan penganiayaan tehadap tersangka penodaan agama Muhammad Kece di rutan Bareskrim.

Baca Juga: Bareskrim: Irjen Napoleon Bonaparte Lumuri Wajah dan Tubuh Muhammad Kece dengan Kotoran Manusia

Dia mengklaim melakukan itu dengan alasan membela agama yang diduga dinodai oleh Muhammad Kece. Namun, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily tak setuju dengan tindakan dari Napoleon tersebut. 

"Seharusnya tidak boleh siapa pun melakukan tindakan melakukan kekerasan atas nama penegak hukum, apalagi di luar kewenangan," kata Ace kepada Kompas TV, Senin (20/9/2021). 

Politikus Partai Golkar itu mengimbau agar Napoleon sebaiknya tak gegabah hingga melakukan penganiayaan. 

"Lebih baik serahkan saja kepada penegak hukum untuk mengambil langkah-langkah sesuai dengan kewenangannya," ujarnya. 

Motif Irjen Napoleon Bonaparte

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, motif Irjen Napoleon Bonaparte menganiaya Muhammad Kece yaitu untuk membela agama dan negara.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU