Sejumlah Pegawai KPK Diperiksa Inspektorat karena Mendukung Novel Baswedan Dkk
Hukum | 19 September 2021, 21:01 WIBPada solidaritas yang pertama, kata Hotman, sejumlah pegawai KPK mengirimkan surat kepada pimpinan untuk meminta penundaan pelantikan 1.271 pegawai KPK menjadi ASN pada 1 Juni 2021.
Kedua, pegawai KPK meminta pimpinan lembaga antirasuah itu untuk melaksanakan rekomendasi dari Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM terkait penyelenggaran TWK.
Adapun berdasarkan laporan akhir hasil pemeriksaan dua lembaga itu, Ombudsman menemukan adanya malaadministrasi dalam penyelenggaran TWK.
Baca Juga: KPK Sita Rp 345 Juta Uang Suap Pengadaan Barang dan Jasa di Kalimantan Selatan
Sementara hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM menemukan sebelas bentuk pelanggaran HAM dalam asesmen TWK.
Kedua lembaga negara itu juga merekomendasikan agar pegawai yang tak lolos TWK tetap dilantik menjadi ASN.
Kendati demikian, menurut Hotman, dalam Undang-Undang KPK Nomor 19 tahun 2019 disebutkan, urusan etik merupakan ranah Dewan Pengawas (Dewas) dan bukan ranah Inspektorat.
Baca Juga: Ketiga Tersangka Kasus Suap Pengadaan Barang dan Jasa Hulu Sungai Ditahan di Rutan Guntur KPK
"Jika mereka dipanggil untuk diperiksa, Inspektorat enggak ada kerjaan itu, tidak bisa memposisikan diri dan tidak punya marwah," kata Hotman.
"Undang-Undang kan sebut urusan etik itu ada di Dewas bukan di inspektorat, enggak perlu itu pemeriksaan dihadiri."
Baca Juga: Hasil OTT KPK di Kalsel, Plt Kadis PU Pemkab Hulu Sungai Utara dan 2 Direktur CV Jadi Tersangka
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com