Soroti Tindak Penganiayaan dalam Rutan, LPSK Bicara Pengawasan hingga Hak Keselamatan Tahanan
Hukum | 19 September 2021, 18:31 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus tindak penganiayaaan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri menjadi sorotan publik terutama dari beberapa lembaga hukum, salah satunya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan, pihaknya menyayangkan insiden penganiayaan terhadap Muhammad Kece yang terjadi di dalam rutan, di mana terduga pelaku merupakan sesama penghuni rutan.
"Meski berstatus tahanan, mereka tetap harus mendapatkan jaminan keamanan, baik dari aparat maupun ancaman dari sesama penghuni rutan lainnya," kata Maneger, dikutip dari ANTARA, Minggu (19/9/2021).
Dia juga mempertanyakan sistem pengawasan serta kondisi keamanan rutan.
Menurutnya, penjaga seharusnya dapat mengantisipasi gesekan-gesekan yang mungkin terjadi antara sesama tahanan karena bagaimanapun para tahanan wajib mendapatkan jaminan keamanan.
Baca juga: Terkait Tindak Kekerasan dalam Rutan, Kompolnas: Polisi Bertanggung Jawab atas Keselamatan Tahanan
Selanjutnya, Nasution menyarankan jika korban merasa keselamatannya terancam, maka yang bersangkutan dapat mengajukan perlindungan kepada LPSK.
"Kita terbuka menerima permohonan perlindungan bagi korban, termasuk saksi-saksi yang mengetahui dugaan kasus penganiayaan tersebut," ujar dia.
Terakhir, LPSK menuturkan apa saja yang menjadi hak-hak seorang tahanan yang menjadi korban kekerasan di dalam rutan.
"Di antaranya mendapatkan perlindungan, bantuan medis, rehabilitasi psikologis, bahkan pengajuan restitusi atas tindakan yang diterimanya dari terduga pelaku," jelasnya.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV