> >

Terkait Tindak Kekerasan dalam Rutan, Kompolnas: Polisi Bertanggung Jawab atas Keselamatan Tahanan

Hukum | 19 September 2021, 16:02 WIB
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat memberikan keterangan pers di Polda NTB, Sabtu (13/10/2018). (Sumber: KOMPAS.com/FITRI R)

Laporan itu dibuat pada 26 Agustus 2021 dengan nomor Laporan Polisi LP 0510/VIII/2021/Bareskrim Polri.

Kemudian diketahui terlapor sekaligus pelaku penganiayaan dalam laporan tersebut adalah Irj Napoleon Bonaparte, terpidana kasus dugaan suap Djoko Tjandra yang juga mendekam di Rutan Bareskrim Polri.

Baca juga: Selain Irjen Napoleon, Polisi Dalami Keterlibatan Orang Lain di Kasus Penganiayaan Muhammad Kece

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi pada Sabtu (18/9/2021) mengatakan, pihaknya masih mendalam kasus tersebut.

"Penyidik sedang mendalami apakah dilakukan sendiri atau ada yang membantu," kata Andi.

Ia juga menyampaikan pihaknya akan memeriksa Irjen Napoleon Bonaparte untuk mengetahui kronologi dugaan penganiayaan tersebut.

"Nanti akan didalami setelah pemeriksaan yang bersangkutan (Irjen Napoleon)," jelasnya.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU