> >

Bareskrim Benarkan Napoleon Bonaparte Jadi Terlapor Penganiayaan terhadap Muhammad Kece

Hukum | 18 September 2021, 16:11 WIB
YouTuber Muhammad Kece, tersangka kasus dugaan penistaan agama tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021). (Sumber: ANTARA/Laily Rahmawaty)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi membenarkan bahwa terlapor dalam laporan polisi yang dibuat oleh Muhammad Kece adalah Irjen Napoleon Bonaparte.

"Napoelon Bonaparte," jawab Andi, Sabtu (18/9/2021), saat ditanya nama terlapor dalam laporan polisi yang dilayangkan Muhammad Kece.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menerima Laporan Polisi LP Nomor 0510/VIII/2021/Bareskrim Polri pada tanggal 26 Agustus 2021, pelapor atas nama Muhammad Kosman yang tak lain adalah Muhammad Kece.

Penyidik Bareskrim Polri kemudian menindaklanjuti laporan Muhammad Kece dengan memeriksa tiga orang saksi dan mengumpulkan alat bukti yang relevan.

Baca juga: Tersangka Penistaan Agama Muhammad Kece Dapat Penganiayaan di Rutan Bareskrim, Ini Kata Polisi

Laporan penganiayaan tersebut bahkan sudah masuk tahap penyidikan hingga akhirnya terungkap bahwa terlapor adalah Napoleon Bonaparte.

Lebih lanjut Brigjen Andi menuturkan, penyidik masih bekerja mendalami laporan tersebut, termasuk kronologi penganiayaan yang dilakukan apakah dilakukan sendiri oleh Napoleon atau ada yang membantu.

"Penyidik sedang mendalami apakah dilakukan sendiri atau ada yang membantu. Nanti ya motifnya. Saksi tiga orang, semuanya napi," ucap Andi.

Diketahui, Mohammad Kece adalah tersangka kasus dugaan penistaan agama. Ia ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bersama Polda Bali di tempat persembunyiannya usai video penghinaan terhadap simbol agama viral di media sosial.

Sementara Irjen Napoleon Bonaparte merupakan terpidana kasus dugaan suap dari Djoko Tjandra yang kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Baca juga: Muhammad Kece dan Yahya Waloni Ditangkap, Menag: Semua Penghina Simbol Agama Harus Diproses Hukum

Adapun penganiayaan dilaporkan terjadi di ruang isolasi. Sesuai protokol kesehatan, setiap tahanan yang baru masuk, diwajibkan menjalani masa isolasi selama 14 hari.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU