Pekan Depan, Polisi Tetapkan Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang
Hukum | 17 September 2021, 18:20 WIBBaca Juga: Usai Jalani Perawatan, Satu Korban Selamat Kebakaran Lapas Tangerang Dikembalikan ke Lapas
“Ini (Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP -red) masih didalami penyidik,” ujar Rusdi.
Sementara untuk Pasal 359 KUHP soal dugaan kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa, Rusdi mengatakan penyidik berpendapat sudah ada potensial suspek.
“Pada Pasal 359 KUHP adanya kelalaian sehingga mengakibatkan orang meninggal dunia, penyidik mengira sudah ada potensial suspek. Sekarang penyidik masih bekerja untuk menuntaskan kasus ini,” katanya.
Untuk diketahui, kebakaran Lapas Tangerang terjadi pada Rabu (8/9/2021) dini hari. Akibat dari kebakaran tersebut, setidaknya 49 narapidana yang tengah menjalani masa hukuman meninggal dunia.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV