Untuk Permudah Proses Pemeriksaan, Kalapas Kelas 1 Tangerang Dinonaktifkan
Hukum | 17 September 2021, 15:24 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Lapas Kelas 1 Tangerang Victor Teguh Prihartono dinonaktifkan dari jabatannya.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Rika Aprianti menjelaskan, penonaktifan Viktor untuk memudahkan proses pemeriksaan terkait kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang pada Rabu (8/9/2021) lalu.
"Proses pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkumham," ujar Rika melalui pesan singkat, Jumat (17/9/2021).
Baca Juga: Polisi Periksa Kalapas Kelas I Tangerang, Usut Tuntas Penyebab Kebakaran Lapas
Rika menambahkan penonaktifan Victor berlaku per hari ini, 17 September 2021.
Sebagai pengganti Viktor, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham telah menunjuk Kadiv Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Nirhono Jatmokoadi sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Lapas Kelas 1 Tangerang.
Selain diperiksa Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Victor juga pernah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan Victor untuk mendalami dugaan tindak pidana dalam kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang.
Baca Juga: Setelah Lapas Tengerang Kebakaran, Kini Kapal Milik Kemenkumham Tenggelam di Perairan Nusakambangan
Kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang memakan 49 korban jiwa. Sebanyak 41 korban tewas di tempat dan sisanya meninggal di rumah sakit saat menjalani perawatan.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV