> >

Benarkan Ada Kapal Perang China di ZEE, Bakamla: Selama Tidak Mengganggu Fisik Tidak Apa-apa

Sapa indonesia | 17 September 2021, 13:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Masuknya kapal perang tiongkok di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif di laut Natuna Utara, mengusik hak berdaulat Indonesia.

Apa sebaiknya sikap Indonesia merespon kejadian ini, dan bagaimana menegakkan hak berdaulat Indonesia di Natuna Utara?

Baca Juga: Kapal Perang China Masuk ke Perairan Natuna Utara, Nelayan Takut Untuk Melaut

Kompas TV membahasnya dengan sejumlah narasumber melalui daring di antaranya, Kepala Badan Keamanan Laut, Laksamana Madya Aan Kurnia.

Anggota Komisi I DPR RI Bobby Rizaldi, dan juga Pakar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana. 

Berkaitan kasus ini, PBB telah mengatur ketentuan ZEE melalui United Nations Convention on The Law of The Sea, UNCLOS, atau konvensi perserikatan bangsa-bangsa tentang hukum laut. 

Memang, dalam aturan itu, tidak menyebutkan aktivitas militer sebagai salah satu hak yang diizinkan atau tidak, untuk masuk ke kawasan ZEE.

Kejadian inipun mendapat sorotan dari berbagai pihak.

Menanggapi hal ini, pemerintah akan bertindak tegas terkait pelanggaran kapal perang Tiongkok yang melakukan aktivitas di wilayah zona ekonomi eksklusif Natuna Utara.

Kapal milik asing yang secara bebas keluar masuk wilayah Natuna Utara bukan kali ini saja terjadi.

Kini tinggal menunggu ketegasan dari pemerintah, untuk menindaklanjuti masuknya kapal perang milik Tiongkok itu.

Karena penting bagi Indonesia, untuk menunjukkan keberanian ketika ada pihak asing, yang berusaha mengusik hak berdaulat Indonesia di wilayah Natuna Utara. 

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU