> >

Polisi Ungkap Pencucian Uang dari Penjualan Obat Ilegal, Kerugian Negara Berkisar Rp500 Miliar!

Kriminal | 17 September 2021, 11:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi mengungkap tindak pidana pencucian uang, TPPU dalam kasus penjualan obat ilegal.

Akibatnya, negara rugi lebih dari Rp500 miliar.

Baca Juga: Polda Jabar Gerebek Pabrik Obat Ilegal

Pencucian uang yang diungkap polisi dilakukan satu orang tersangka.

Modus pencucian uang yang dilakukan pelaku yakni menjual obat ilegal dari luar negeri, dan hasil penjualannya kemudian disebar ke sejumlah rekening bank.

Baca Juga: Polisi Inggris Sita Uang Kripto Senilai Rp 4,99 Triliun Hasil Pencucian Uang Kelompok Kriminal

Selanjutnya, polisi mengejar pelaku lain yang diduga terlibat kasus pencucian uang dari transasksi obat ilegal. 

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU