> >

Presiden Jokowi dan Gubernur DKI Dinyatakan Bersalah Atas Pencemaran Udara di Ibu Kota Jakarta

Peristiwa | 17 September 2021, 10:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan 7 pejabat negara bersalah atas pencemaran udara Ibu Kota Jakarta.

Baca Juga: 5 Pejabat Divonis Bersalah Atas Pencemaran Udara, Nama Jokowi dan Anies Terseret

Sebelumnya kasus pencemaran udara ini digugat sejumlah warga.

7 pejabat negara yang dinyatakan bersalah yakni antara lain Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri dan Gubenur DKI Jakarta , Anis Baswedan .

Para pejabat negara yang bersalah, selanjutnya wajib melakukan sejumlah langkah untuk memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota Jakarta.

Gugatan atas pencemaran udara yang terjadi di DKI Jakarta diajukan oleh Koalisi Untuk Udara Bersih.

Koalisi ini terdiri dari para pegiat lingkungan, pengendara motor, korban pencemaran udara, dan publik figur.

Atas putusan tersebut, kuasa hukum penggugat menyatakan apresiasinya kepada hakim.

Atas putusan Pengadilan Jakarta Pusat yang menyatakan sejumlah tergugat bersalah, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan tidak akan menempuh langkah banding.

Gubernur DKI Jakarta menjadi salah satu pihak yang digugat, selain Presiden dan sejumlah menteri.
 

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU