Round-Up Sorotan Berita: Alex Noerdin Ditetapkan Tersangka hingga Warga Menang Gugatan Polusi Udara
Update | 17 September 2021, 06:14 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah berita menjadi sorotan sepanjang hari kemarin, Kamis (16/9/2021).
Diawali oleh ditetapkannya mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin sebagai tersangka dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel tahun 2010-2019.
Lalu, operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di daerah Kalimantan Selatan yang kemudian mengamankan 7 orang pejabat.
Hingga, warga negara menang menggugat sejumlah pejabat pemerintahan hingga Presiden RI Joko Widodo terkait polusi udara di DKI Jakarta.
Berikut rangkuman berita yang menjadi sorotan Kompas TV, Kamis (16/9/2021).
1. Alex Noerdin Ditetapkan Tersangka
Kejaksaan Agung menetapkan mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin sebagai tersangka dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel tahun 2010-2019.
Alex yang menjabat anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar itu diketahui memiliki harta Rp28.029.274.317.
Total harta kekayaan Alex Noerdin ini terakhir dilaporkan ke KPK pada 29 Maret 2021.
Sebesar Rp20.565.669.750 dari total harta yang dimiliki terdiri dari harta tanah dan bangunan.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: BMKG Cerah Berawan Hingga Waspada Hujan Petir
Sisanya, Rp6.723.500.000 harta tidak bergerak, Rp575.104.567 kas dan setara kas serta Rp165.000.000 alat transportasi dan mesin.
Berita selengkapnya dapat dibaca di sini
2. KPK OTT Pejabat di Kalimantan Selatan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan tujuh orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di daerah Kalimantan Selatan.
Para pihak tersebut diduga melakukan transaksi suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalsel tahun 2021-2022.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan tujuh orang tersebut diamankan di beberapa tempat di daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel, sekitar pukul 20.00 WIB, Rabu (15/9/2021).
Tujuh orang tersebut yakni MK, selaku Plt Kadis PU pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertahanan (PUPRT) Kabupaten Hulu Sungai Utara, sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dan Kuasa Pengguna Anggaran.
MW, KI sebagai pejabat di Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara.
MRH, FH, MJ selaku pihak swasta. Kemudian LI, mantan ajudan Bupati Hulu Sungai Utara.
Berita selengkapnya dapat dibaca di sini
3. Gugatan Warga Terkait Polusi Udara di Jakarta Menang hingga Presiden Jokowi Divonis Bersalah
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan sebagian gugatan warga negara terkait polusi udara di DKI Jakarta.
Perkara yang sudah berjalan dua tahun itu akhirnya menjatuhkan vonis bersalah kepada lima tergugat pejabat negara atas penanganan polusi udara di Ibu Kota.
Para tergugat dalam perkara ini yakni Presiden (tergugat 1), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar (tergugat 2).
Baca Juga: Peringatan Dini BMKG: 25 Wilayah Alami Cuaca Ekstrem Hari Ini
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (tergugat 3), Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (tergugat 4), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tergugat 5).
Selain itu, Gubernur Banten Wahidin Halim dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga ikut sebagai pihak yang turut tergugat.
Gugatan polusi udara itu diajukan 32 warga yang tergabung dalam Koalisi Ibu Kota ke PN Jakpus pada 4 Juli 2019.
Berita selengkapnya dapat dibaca di sini
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV