KPU Usul Masa Kampanye Pemilu 2024 Selama 7 Bulan
Politik | 16 September 2021, 13:09 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengusulkan agar masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung selama 7 bulan. Adapun waktunya dari 21 Oktober 2023 hingga 17 Februari 2024 mendatang.
"Dengan durasi kampanye pemilu selama 120 hari yaitu 21 Oktober 2023-17 Februari 2024 maka proses pengadaan yang berkaitan dengan calon hanya berlangsung selama kurang lebih 4 bulan," kata Ketua KPU RI Ilham Saputra dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Kamis (16/9/2021).
Baca Juga: Hati-hati, PNS yang Kedapatan Dukung Peserta Pemilu Bisa Langsung Dipecat
Ia menjelaskan, usulan ini untuk menhindari terjadinya keterlambatan pengiriman logistik ke masing tempat pemungutan suara (TPS). Durasi selama 7 bulan juga mengacau seperti pada Pemilu 2019.
"Oleh karenanya usulan KPU kita menambahkan durasi kampanye dengan menyamakan durasi kampanye pada pelaksanaan pemilu 2019 yaitu selama 209 hari atau 7 bulan untuk menghindari potensi tidak tepatnya logistik datang ke TPS," ujarnya.
Menurut dia, waktu tujuh bulan itu terbilang cukup efektif, karena menghitung juga pelaksanaan proses pendistribusian logistik pemilu.
Ia menjelaskan, proses itu terdiri dari satu bulan tahap pengadaan atau dua bulan jika ada gagal lelang, kemudian proses produksi sampai pengiriman ke tingkat kabupaten/kota selama tiga bulan, serta pengelolaan gudang dan distribusi selama 50 hari.
Baca Juga: Jokowi Teken PP Disiplin PNS, Pegawai Tidak Netral Dalam Pemilu Dipecat
"Dengan durasi kampanye pemilu selama 120 hari yaitu 21 Oktober 2023-17 Februari 2024, maka proses pengadaan yang berkaitan dengan calon hanya berlangsung selama kurang lebih 4 bulan," kata Ilham.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV