> >

Maksimalkan Kebijakan, Satgas Covid-19 Tetapkan PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan Internasional

Peristiwa | 16 September 2021, 12:48 WIB
Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito (Sumber: Dok. Humas BNPB)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Satgas Covid-19 membuat addendum Surat Edaran No 18 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19. 

Juru Bicara Satgas Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut syarat perjalanan internasional ditambahkan ketentuan bagi pelaku serta operator moda transportasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta pengawasan bagi kapal kargo.

Adapun perubahan itu bertujuan untuk optimalisasi kebijakan berlapis yang komprehensif dengan pendekatan digital yakni mengginakan PeduliLindungi demi pengendalian Covid-19 yang lebih efisien.

Tak hanya itu, Addendum SE tersebut juga untuk antisipasi masuknya varian baru Covid-19  termasuk Varian Mu (B.1.621) ke Indonesia.

“SE No.18/2021 tengan Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Internasional ini berubah sangat dinamis menyesuaikan perkembangan pandemi," ujar Wiku dalam keterangan pers yang diterima KOMPAS.TV, Kamis (16/9/2021).  

"Tujuannya untuk melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi dalam mencegah penularan Covid-19,” ucapnya.

Dia menambahkan detail addendum terutama pada tiga klausul. Pada klausul 5 disebutkan, setiap pelaku perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia.

Baca Juga: Resmi Batasi Pintu Masuk RI, Pemerintah Diingatkan Konsisten Penerapan di Lapangan

Kemudian di klausul 6, setiap operator moda transportasi di titik pintu masuk perjalanan internasional diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Serta klausul 7, pengawasan kekarantinaan kesehatan kapal kargo dan awak kapal mengikuti pengaturan lebih spesifik dan teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan melalui pemantauan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan masing-masing pintu masuk perjalanan internasional.

Sementara terkait detail dan teknis pengaturan pelaku perjalanan ini selanjutnya, Wiku menyebut akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan sebagai otoritas transportasi.

Selain surat edaran tentang pelaku perjalanan internasional, Satgas Penanganan Covid juga telah menerbitkan Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 No. 12/2021 tentang Pintu Masuk Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Internasional.

Wiku menuturkan, di masa pandemi saat ini, hanya dibuka enam pintu masuk kedatangan luar negeri ke Indonesia masing-masing dua titik melalui udara, laut dan darat.

Baca Juga: Cegah Varian Baru Covid-19 Masuk RI, Pemerintah Resmi Batasi Pintu Masuk Internasional

Untuk pintu masuk menggunakan transportasi udara, lanjut dia hanya melalui Bandara Soekarno Hatta, Banten dan Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara.

Sementara pintu Pelabuhan laut hanya bisa melalui Batam Kepulauan Riau, dan Nunukan, Sulawesi Utara.

Serta pintu kedatangan melalui darat adalalah pos lintas batas Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat.

Dia menambahkan, WNI pelaku perjalanan internasional juga tetap diwajibkan melakukan karantina dengan waktu 8 x 24 jam dari negara dengan eskalasi tingkat positif rendah.

Kemudian karantina dengan jangka waktu 14 x 24 jam dari negara dengan eskalasi tingkat positif tinggi.

Wiku menambahkan kewajiban melakukan RT-PCR juga masih tetap berlaku.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU