Maksimalkan Kebijakan, Satgas Covid-19 Tetapkan PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan Internasional
Peristiwa | 16 September 2021, 12:48 WIBSementara terkait detail dan teknis pengaturan pelaku perjalanan ini selanjutnya, Wiku menyebut akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan sebagai otoritas transportasi.
Selain surat edaran tentang pelaku perjalanan internasional, Satgas Penanganan Covid juga telah menerbitkan Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 No. 12/2021 tentang Pintu Masuk Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Internasional.
Wiku menuturkan, di masa pandemi saat ini, hanya dibuka enam pintu masuk kedatangan luar negeri ke Indonesia masing-masing dua titik melalui udara, laut dan darat.
Baca Juga: Cegah Varian Baru Covid-19 Masuk RI, Pemerintah Resmi Batasi Pintu Masuk Internasional
Untuk pintu masuk menggunakan transportasi udara, lanjut dia hanya melalui Bandara Soekarno Hatta, Banten dan Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara.
Sementara pintu Pelabuhan laut hanya bisa melalui Batam Kepulauan Riau, dan Nunukan, Sulawesi Utara.
Serta pintu kedatangan melalui darat adalalah pos lintas batas Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat.
Dia menambahkan, WNI pelaku perjalanan internasional juga tetap diwajibkan melakukan karantina dengan waktu 8 x 24 jam dari negara dengan eskalasi tingkat positif rendah.
Kemudian karantina dengan jangka waktu 14 x 24 jam dari negara dengan eskalasi tingkat positif tinggi.
Wiku menambahkan kewajiban melakukan RT-PCR juga masih tetap berlaku.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV